Pengertian dan Hukum Shalat Witir


Pengertian dan Hukum Shalat Witir – Witir berarti ganjil. Allah SWT menyukai yang ganjil karena Allah SWT ganjil alias satu. Satu-satunya Allah SWT benar-benar satu. Bukannya satu menjadi tiga, Tuhan anak, Tuhan Baoak dan Roh Kudus. Shalat witir merupakan salah satu shalat sunat yang tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi Muhammad SAW. Beliau melaksanakan shalat witir di kala lapang maupun sibu. Dikala bepergian safar maupun menetap.
Pengertian dan Hukum Shalat Witir
Pengertian dan Hukum Shalat Witir (www.tuntunanshalat.com)
Salah seorang yang melaksanakan shalat witir dengan konsisten adalah ayahanda tercinta dan orang-orang muslim lainnya. Mereka melaksanakan shalat witir sesudah melaksanakan shalat wajib isya. Namun yang lebih utama melaksanakan shalat witir di sepertiga malam terakhir disebabkan pada saat ini doa mustajab dan lebih khusyuk dalam mendirikan shalat disaat orang lain tertidur lelap.
Nama witir, tahajud, shalat malam dan shalat tarawih sebenarnya sama itu-itu juga. Istilah ini dipergunakan untuk menyebut shalat-shalat sunnah yang dikerjakan pada malam hari antara waktu lsya’ sampal fajar. Perbedaannya hanyalah pada waktunya shalat dan sifat shalat itu sendiri.
Dinamakan shalat lail karena dikerjakan pada waktu malam hari (lail=malam), dinamakan tahajiud karena dikerjakan pada pertengahan malam atau akhir malam, dinamakan tarawih karena orang-orang yang mengerjakan beristirahat (yatowarrahun) setiap antara dua kali salam biasanya shalat ini dikerjakan pada waktu bulan Ramadhan yang diselingi dengan membaca doa dan dzikir. Dan dinamakan shalat witir karena dikerjakan dengan bilangan yang ganjil. Cukup jelas bukan?
Dari uraian di atas pengertian shalat witir adalah shalat sunat yang dikerjakan pada malam hari dengan bilangan rakaat yang ganjil. Dimulai dari satu rakaat, tiga rakaat, lima rakaat dan seterusnya.
 Pengertian dan Hukum Shalat Witir

Rasulullah s.a.w. tidak mengerjakan shalat sunnah secara terus-menerus seperti membiasakan shalat witir dan shalat fajar. Rasulullah selalu mengerjakannya baik sewaktu menetapdi dalam kota ataupun sewaktu sedang bepergian. Tidak ada riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW pernah meninggalkan shalat Witir meskipun hanya satu kali. Dari dalil tersebut jelas bahwa shalat tarawih termasuk shalat sunat muakkad yang dipentingkan sekali sebagaimana shalat sunat fajar sebelum subuh sebanyak dua rakaat.
Shalat witir hukumnya adalah sunnah karena tidak ada nash yang tegas yang mewajibkan shalat itu baik untuk pribadi Rasulullah SAW maupun untuk ummatnya, kecuali shalat lima waktu yang diwajibkan berdasarkan hadits Mi’raj yang menetapkan kewajiban shalat lima waktu sehari semalam yang nilainya sama dengan shalat lima puluh waktu. Pendapat yang menetapkan wajibnya shalat witir adalah berlawanan dengan hadits Mi’raj.
Banyak kelebihan dan keutamaan dari melaksanakan shalat witir antara lain semakin dekat dengan Allah SWT, segala keinginan dikabulkan oleh Allah SWT, mempunyai kesaktian yang muncul di saat situasi genting, mempunyai wajah yang bersinar dan penuh ketenangan jiwa yang nyata, memiliki semangat kerja yang tinggi, menjadi manusia yang produktif, menjadi manusia yang bersahaja dan penuh rasa sabar.
Betapa nikmatnya melaksanakan shalat sunat witir yang ganjil. Di akhir malam menangis karena membaca surat dan ayat al quran dengan tadabbur al quran. Inilah kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang shaleh dan orang-orang yang mencintai nabi dan rasul. Sungguh rugi sekali orang yang meninggalkan shalat witir. Jadikan hidup bermakna pada waktu pagi hari hingga malam hari dengan bekerja mencari ridho Allah. Dan malam hari dengan mengerjakan shalat witir yang tata cara telah diajarkan oleh Rasullah SAW dengan bilangan rakaat yang ganjil di akhir malam sebelum tiba waktu salat wajib subuh dua rakaat. Pengertian dan Hukum Shalat Witir

Baca juga : Tata Cara Shalat Witir Yang Benar 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membuat Incoming Search Terms Di Blog

Kisah Polisi Bripda Muthia Yang Dianiaya

Apa Manfaat Incoming Search Terms